RSS

Kuli Kontrak


Judul: Kuli Kontrak
Penulis: Mochtar Lubis
Tebal: 164 Halaman
Penerbit: Sinar Harapan, Jakarta
Tahun: 1982

Mochtar Lubis (lahir di Padang, Sumatera Barat, 7 Maret1922 meninggal di Jakarta, 2 Juli 2004 pada umur 82 tahun) adalah seorang jurnalis dan pengarang ternama asal Indonesia. Sejak zaman pendudukan Jepang ia telah dalam lapangan penerangan. Beliau telah menghasilkan banyak karya sastra seperti Senja di Jakarta (novel, 1970; diinggriskan Claire Holt dengan judul Twilight in Jakarta, 1963), Harta Karun(cerita anak, 1964), Tanah Gersang (novel, 1966) dan  Kuli Kontrak. 

Cerpen ini diambil dari latar belakang zaman penjajahan Belanda. Mochtar Lubis menulis cerpen Kuli Kontrak ini yang bercerita tentang seorang ayah yang bekerja sebagai pamong yang dapat menyembatani pribumi dengan pemerintah Belanda. Hingga suatu saat ayah melihat kuli kontrak yang melarikan diri karena meningkap Opzichter yang menggoda istri-istri kuli kontrak tersebut. 

Dalam cerpen tersebut Mochtar Lubis menggunakan kata-kata serapan yang tidak lazim dikarenakan cerpen tersebut terjadi masa penjajahan Belanda sehingga masih banyak digunakan bahasa melayu klasik seperti pada kalimat “Dan beberapa kali aku dengar ibu bercakap-cakap dengan opas Abdullah.” 

Alur yang disajikan dalam cerpen Kuli Kontrak merupakan alur maju yang dijelaskan secara runtun  mulai dari perkenalan tokoh-penampilan masalah-konflik memuncak-klimaks-ketegangan menurun-penyelesaian. Dari alur yang runtun tersebut membuat pembaca dapat terhanyut dalam emosi yang dibuat oleh pengarang. 

Setelah membaca secara keseluruhan dari cerpen ini dapat kami ambil nilai moral. Nilai moral dapat tersampaikan dengan baik dalam cerita ini. Dibuktikan dari sifat kaum pribumi yang ditindas oleh Belanda, baik itu rakyat biasa atau pegawai pemerintah Belanda, dimana mereka harus melihat anak bangsa sendiri dihukum dengan penikaman yang dilatari ketidakadilan pemerintah.

Anime 50% Indonesia


Mendengar Doraemon, Pokemon, atau Detektif Conan sudah tidak asing lagi di telinga kita. Beberapa masyarakat Indonesia, bahkan ada yang “kecanduan” dan akhirnya mengkoleksi berbagai hal berbau animasi-aminasi tersebut. Kita begitu memuji negara asal anime-anime tersebut, Jepang.

Percaya atau tidak sebenarnya pembuatan animen tersebt 50 persen dilakukan di Indonesia oleh PT Marsa Juwita Indah, Bali. DI Jepang hanya dilakukan tahap tahap penyempurnaan kemudian di distribusikan ke seluruh dunia. Setiap pembuatan anime-anime tersebut yang bedurasi 24 menit mereka mendapatkan keuntungan sebesar $30.000 (sekitar 270 juta rupiah). Perusahaan animasi di Inonesia dipilih karena memiliki kualiat yang baik dala persaingan dan harganya pun terjangkau, bisa lebih murah $60.000 dari negara Korea.

Tujuan Hukum Islam

Dalam kehidupan sehari-hari hukum islam sering dikenal dengan  kata Fiqih Islam atau syari’at. Kedua kata tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan tentang ajaran agama Islam yang memenuhi aspek-aspek hukum. Antara fiqih dan syariat dalam penggunaan sehari-hari tidak ada perbedaan arti, padahal kalau di kaji secara mendalam kedua kata tersebut mempunyai arti berbeda.

Kata syari’at sendiri mencakup seluruh ajaran islam , yang mencakup ibadah, muamalah, ahklak ataupun Fiqih itu sendiri, yang semuanya bersumber dalam Al-Qur’an. Sedangkan Fiqih hanya sebagian dari syari’ah tersebut. Menurut Ulama Syari’at adalah hukum-hukum yang berasal dari  Allah untuk para hamaba-hamba-Nya yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW melaui wahyu. Menurut istilah Syari’at berarti jalan ynag harus diikuti oleh umat Islam:
1.    Menurut istilah Syari’at adalah aturan-aturan yang digariskan Allah agar manusia berpegang Kepada-Nya, di dalam hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, Manusia dengan saudranya sesama muslim , dengan  alam dan didalam hubungannya dengan kehidupannya.
2.    Jadi dapat diketahui bahwa syariat adalah semua yang difirmankan Allah SWT baik yang diperintahkan  maupun yang dilarang yang berhubungan  dengan perbuatan setiap umat muslim dalam menjalani kehidupan.

Tujuan Hukum Islam
    Tujuan Hukum Islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwa jalbul mashaalihi  (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Mengarahkan manusia  pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup mereka dunia dan akhirat, dengan jalan mengambil segala yang berguna dan mencegah atau menolak mudharat, yang tidajk berguna dalam kehidupan manusia.
Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan Hukum Islam (maqashid al-khamsah)
1. Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia agar martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya. Bagaimana merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi , karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia.
2.Memelihara jiwa
Menurut hukum islam Jiwa harus dilindungi . Hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahnkan kehidupannya. Islam melarang pembununhan sebagai upaya menhilangkan jiwa manusia dan meindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3. Memelihara akal
Islam mewajibkan seorang untuk memelihara akalnya , karena akal mempunyai peranan penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah baik yang terdapat dalam kita suci (ayat-ayat Qauliyah) maupun  yang terdapat pada alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akal manusia dapat mengembangkan ilmu penegetahuan dan teknologi.
4. Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting . Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an  dan As-sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina. Hukum kekeluaragaan dan hukum kewarisan yang ada dalam Al-Qur’an merupakan hukum yang erat kaitannya dengan pemurnian keturunan pemeliharaan keturunan.
5. Memelihara harta
Menurut ajaran Islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelnagsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumu dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral.  Pada prinsipnya hukum  islam tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara mutlak , karena kepemilikan atas sesuatu benda hanya pada Allah. Namun karena diperlukan adanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat , untuk menjamin kedamaian dalam kehidupan bersama , hak milik seseorang atas sutu benda diakui.